Ilustrasi |
Nasib malang menimpa KD (14), siswi
kelas 3 SMP di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. TH, seorang
polisi berpangkat brigadir menodainya setelah mencekokinya minuman
keras. Aksi ini dilakukan TH sebanyak dua kali pada hari yang sama di
dua tempat berbeda. Peristiwa berawal ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan
menggunakan mobilnya Jumat (17/2) malam. Korban tak menolak.....
ajakan
karena sudah cukup lama mengenal pelaku. Rumah orangtua mereka di
Pameungpeuk memang saling berdekatan.
Singkat cerita, mereka pun meluncur ke arah Lembang, Kabupaten
Bandung Barat. Namun saat tiba di sebuah kafe di daerah Lembang, korban
kemudian dicekoki minuman keras oleh tersangka hingga mabuk. Dalam
keadaan tak sadarkan diri itulah, korban dibawa ke mobil dan dinodai.
Kurniati (35), ibu kandung korban, mengatakan anaknya mengaku dinodai
dua kali. Pertama di dalam mobil, dan kedua di sebuah toilet pabrik
kecap di Jalan Waas, Pameungpeuk.
"Begitu pulang malam itu, anak saya langsung lapor ke bapaknya bahwa
dia telah diperkosa," kata Herni di Pameungpeuk, Senin (20/2).
Mendengar laporan itu, Adang (40), ayah kandung korban langsung
melapor ke Polres Bandung. Adang mengatakan, keluarganya merasa terhina
dan tidak mau berdamai dengan keluarga tersangka. "Kami meminta pelaku
diproses dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Adang.
Kapolres Bandung AKBP Sandi Nugroho mengatakan, TH adalah anggota
polisi yang masih aktif bertugas di sebuah polsekta di Kota Bandung.
Sandi mengatakan kasus dugaan perkosaan ini masih dalam penyidikan.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bandung sejak Sabtu (18/2). Kami
masih mengembangkan kasusnya. Termasuk soal latar belakang kejadian dan
motifnya. Kami juga masih menunggu hasil visum korban," kata Sandi di
Mapolres Bandung di Soreang, kemarin.
Sandi mengatakan, karena pemeriksaan masih berlangsung, pihaknya
belum dapat memastikan apakah pelaku telah memerkosa atau hanya sekadar
pencabulan.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua barang
bukti. Yang jelas untuk memperlancar penyidikan, pelaku sudah kami
amankan," ujar Sandi.
Menurutnya, pelaku baru akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 32 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Untuk sementara tersangka baru satu orang. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Sandi.
Menurutnya, pelaku baru akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 32 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Untuk sementara tersangka baru satu orang. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Sandi.
Sumber : Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar