Corby |
DENPASAR,- Pengacara Ratu Mariyuana
Schapelle Leight Corby, Iskandar Nawing mengapresiasi Presiden Susilo
Bambang Yudhono yang telah mengabulkan permohonan grasi 5 tahun
pengurangan hukuman kliennya. Nawing yang tak dapat menyembunyikan.....
kegembiraannya berencana menyampaikan kabar baik ini kepada Corby Rabu
(23/05/2012) besok.
"Saya sangat-sangat mengapresiasi Presiden yang telah menandatangi grasi Schapelle Leight Corby," ujar Nawing saat dihubungi Selasa (22/05/2012) malam tadi. Nawing sendiri belum menerima berkas grasi ini dan justru pertama kali diberitahu turunnya grasi ini dari rekan-rekan jurnalis.
Dia belum bisa memastikan kapan Corby bebas karena harus melihat sejumlah remisi yang diterima Corby selama 8 tahun menjadi narapidana Lapas Kerobokan. "Dia kan sudah menjalani masa tahanan delapan tahun, dan ditambah grasi menjadi tiga belas tahun, saya harap secepatnya bisa bebas," kata Nawing.
Seperti diberitakan, Presiden SBY telah menandatangani grasi pengurangan hukuman 5 tahun yang diajukan oleh Corby pada tanggal 15 Mei 2012. Surat grasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagai pemutus perkara pidana Corby, Senin (21/05/2012) kemarin.
"Saya sangat-sangat mengapresiasi Presiden yang telah menandatangi grasi Schapelle Leight Corby," ujar Nawing saat dihubungi Selasa (22/05/2012) malam tadi. Nawing sendiri belum menerima berkas grasi ini dan justru pertama kali diberitahu turunnya grasi ini dari rekan-rekan jurnalis.
Dia belum bisa memastikan kapan Corby bebas karena harus melihat sejumlah remisi yang diterima Corby selama 8 tahun menjadi narapidana Lapas Kerobokan. "Dia kan sudah menjalani masa tahanan delapan tahun, dan ditambah grasi menjadi tiga belas tahun, saya harap secepatnya bisa bebas," kata Nawing.
Seperti diberitakan, Presiden SBY telah menandatangani grasi pengurangan hukuman 5 tahun yang diajukan oleh Corby pada tanggal 15 Mei 2012. Surat grasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagai pemutus perkara pidana Corby, Senin (21/05/2012) kemarin.
Sumber : KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar